Pengembangan Program PLS di LAPAS Anak Jawa Tengah melalui program kejar paket A dan C serta program keahlian
A. Deskripsi Pengantar
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Jawa Tengah (Jateng) dan DIY menjalin kerjasama dengan 13 lembaga pemerintah, swasta, perguruan tinggi, dan perorangan untuk membimbing anak-anak didik yang menghuni LAPAS di purworejo. Menurut Rasyid Adjam yaitu selaku kepala lapas anak di Kutoarjo, kesalahan anak hingga masuk ke ranah peradilan tidak semata-mata kesalahan anak, hal tersebut juga merupakan kesalahan orang tua yang gagal mensosialisasikan norma-norma terhadap anak. Dari berbagai dialog dengan para anak didik , menurut Rasyid Adjam, rata-rata kesalahan yang mereka lakukan adalah khilaf yaitu mereka terjebak pada kekhilafan sehingga kita sebagai orang yang ada disekitar anak-anak tersebut harus bersama-sama memberikan perhatian pada mereka dengan cara memberikan perlindungan, dan memberikan bimbingan agar mereka tidak kehilangan masa depan.
Di dalam lapas tercermin kondisi seperti ini bahwa sebanyak 84 anak penghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Purworejo Jawa Tengah yang tepatnya di kutoarjo kondisinya memprihatinkan. Para napi anak itu tidur berdesakan di atas lantai penjara hanya beralaskan tikar. Kondisi memprihatinkan tersebut diungkapkan salah satu anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Anik Amikawati. Beliau mengungkapkan bahwa separo dari 84 narapidana anak-anak usia 10 tahun hingga 17 tahun tidur di lantai penjara beralaskan tikar. Sebagian memang tidur di atas kasur busa tipis. Satu kamar tahanan ukuran dua kali lima meter dihuni tujuh hingga 10 anak dan mereka terpaksa tidur berdesak-desakkan. Kondisi memprihatinkan lainnya adalah penjara itu tidak mempunyai lembaga pendidikan yang bisa mendidik para narapidana anak. Dari usianya, mereka jelas berpendidikan tingkat SD, SMP, dan SMA. Di penjara itu yang ada pendidikan luar sekolah Kejar Paket B atau setara SMP. Narapidana usia SD dan SMA tidak mendapatkan pendidikan yang sepadan. Dari 84 narapidana itu, 80 laki-laki dan empat perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Dua provinsi itu memang baru memiliki satu penjara anak-anak di Purworejo. Gedung penjara yang dibangun sekitar tahun 1819 itu pun warisan pemerintah kolonial Belanda yang dulu berfungsi sebagai rumah tahanan dewasa. Sekitar 50% napi anak ini terlibat kasus tindak asusila seperti pemerkosaan dan pencabulan. Kasus lain adalah pencurian ringan, pencurian berat dengan kekerasan, dan pembunuhan.
Mengenai konsep terhadap perlindungan anak yaitu tertuang dalam UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu
a. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan
tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia
b. Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya
c. Bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-
cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan
d. Bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi
e. Bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya
f. Bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak
Program pengembangan yang akan dilakukan yaitu dengan menambahkan program kejar paket A dan C yang belum ada di LAPAS anak tersebut karena melihat usia anak-anak yang menghuni LAPAS antara 10 hingga 17 tahun yang seharusnya mengennyam pendidikan SD, SMP dan SMA selain itu akan bekerja sama dengan LPK untuk membantu anak-anak tersebut agar dapat mengembangkan kreativitasnya.
B. Analisis Diagnostik
Dengan melihat kondisi yang diuraikan seperti diatas maka dapat analisis SWOT dapat dianalisis sebagai berikut:
S: Dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh anak didik pada
LAPAS untuk meningkatkan kreativitas yang dimiliki setiap peserta
didik
W: Anak-anak penghuni LAPAS yang disekolahkan hanya pada anak
tingkat SMP sehingga membuat anak yang seharusnya sekolah
ditingkat SD dan SMA tidak mengennyam pendidikan oleh karena itu
pengadaan program paket A dan C akan sangat bermanfaat bagi anak
didik yang menghuni LAPAS
O: Selain proses rehabilitasi, disisi lain juga dengan mengisi waktu luang
yaitu melalui penyaluran keahlian yang dimiliki peserta didik maka
dikembangkan kreativitasnya melalui bantuan LPK
T: Proses rehabilitasi tersebut mempunyai tantangan apakah ukuran
keberhasihasilan dari rehabilitasi itu berhasil atau tidak yaitu dengan
melihat apakah anak-anak tersebut bisa sembuh total atau jera sehingga
tidak mau mengulanginya lagi atau anak tersebut akan semakin nakal
setelah proses rehabilitasi
Strategi yang dipakai untuk mengembangkan program yaitu dengan mengurangi kelemahan untuk meraih kesempatan. Kelemahan yang ada dikurangi sehingga dapat tertutupi yaitu dengan mendayagunakan anak-anak yang menghuni LAPAS sehingga dapat mengembangkan kreativitasnya untuk dapat menyesuaikan diri setelah keluar dari rehabilitas
C. Isu strategis yaitu berkaitan dengan persoalan yang mendesak adanya pemecahan masalah, hal tersebut dapat dilihat melalui kondisi LAPAS sehingga perlu diadakan hubungan kerjasama dengan lembaga pelatihan untuk mengembangkan kreativitas anak-anak penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut dan penyelenggaraan program kejar paket A dan C agar bisa membantu anak-anak penghuni LAPAS untuk mengennyam pendidikan seperti anak-anak lainnya.
D. Tujuan dari inovasi yang dilakukan melalui pengembangan program PLS di lembaga pemasyarakatan anak yaitu diharapkan:
a. Agar masyarakat tidak memandang sebelah mata anak-anak tersebut setelah bebas dari rehabilitas
b. Agar ketrampilan yang telah diajarkan dapat bermanfaat bagi mereka setelah selesai rehabilitas
c. Agar anak-anak tersebut tidak tertinggal pelajaran disekolah sehingga mempunyai kesempatan seperti anak-anak pada umumnya
Selain tujuan umum yang diuraikan seperti diatas juga diharapkan tujuan sebagai berikut:
a. Peningkatan aksesbilitas
Maksudnya bahwa program yang diadakan pada lembaga pemasyarakatan anak merupakan salah satu bentuk layanan khusus yang dapat dijangkau anak-anak penghuni LAPAS karena penyelenggaraannya dilakukan pada lembaga tersebut
b. Peningkatan akuntabilitas
Maksudnya bahwa program tersebut diadakan untuk menyelesaikan masalah yang ada yaitu tidak adanya program paket A dan C untuk memenuhi pendidikan anak-anak penghuni LAPAS karena hanya disediakan program kejar pake B saja yang setara dengan SMP, selain itu program yang dilaksankan diharapkan terus berlanjut dan tidak berhenti pada satu periode saja agar program tersebut terus berjalan.
E. Indikator keberhasilan atas program yang dilaksanakan yaitu sebagai berikut:
a. Indikator keberhasilan output yang dicapai yaitu mampu melaksanakan
program pelatihan agar para lulusan LAPAS dapat menerapkan dan
menggunakan untuk kehidupannya kelak
b. Indikator outcomes yang dicapai yaitu mampu menerapkan dalam
kehidupan mereka setelah bebas sehingga mereka dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya
F. Pendekatan pengembangan
Pendekatan pengembangan yaitu menggunakan pendekatan sosial action karena disini semua partisipatoris-deliberatif yaitu pelaksana program,pengelola dan penghuni LAPAs ikut terjun langsung dalam lapangan. Ciri-ciri dari pendekatam pengembangan social action yaitu berdampak nyata, menghasilkan perbaikan pada settimh tertentu, dilakukannya evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan, merefleksikannya lalu memperbaiki program tersebut agar lebih sempurna
G. Strategi pencapaian tujuan dengan menggunakan strategi integrasi karena dengan integrasi program yang dilaksankan lebih mantap lagi. Melihat program yang diadakan adalah kejar paket A, B dan C maka program tersebut di integrasikat ketingkat yang lebih tinggi. Krgiatan tersebut dialakukan agar para lulusan dari LAPAS tersebut dapat diaku ijazahnya untuk melamar pekerjaan ataupun mendaftar pada perguruan tinggi.
H. Agenda Kegiatan
Agenda kegiatan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut
Hari | Jam | Kegiatan |
Senin | 05.00 05.00 – 05.15 05.15-05.30 05.30-06.00 06.00-06.30 06.30-07.00 07.00-10.00 10.00-12.00 12.00-12.30 12.30-15.00 15.00-15.30 15.30-18.00 18.00-18.30 18.30-21.00 21.00-22.00 22.00-05.00 | Bangun Ibadah Mandi Bersih-bersih LAPAS Sarapan pagi Senam Pembekalan kreativitas Program kejar paket A ISOMA Program kejar paket A Istirahat Pembuatan berbagai kerajinan Istirahat+makan malam Renungan(wajib) Rapi-rapi Istirahat |
Selasa | 05.00 05.00 – 05.15 05.15-05.30 05.30-06.00 06.00-06.30 06.30-07.00 07.00-10.00 10.00-12.00 12.00-12.30 12.30-15.00 15.00-15.30 15.30-18.00 18.00-18.30 18.30-21.00 21.00-22.00 22.00-05.00 | Bangun Ibadah Mandi Bersih-bersih LAPAS Sarapan pagi Senam Pembekalan kreativitas Program kejar paket B ISOMA Program kejar paket B Istirahat Pembuatan berbagai kerajinan Istirahat+makan malam Renungan(wajib) Rapi-rapi Istirahat |
Rabu | 05.00 05.00 – 05.15 05.15-05.30 05.30-06.00 06.00-06.30 06.30-07.00 07.00-10.00 10.00-12.00 12.00-12.30 12.30-15.00 15.00-15.30 15.30-18.00 18.00-18.30 18.30-21.00 21.00-22.00 22.00-05.00 | Bangun Ibadah Mandi Bersih-bersih LAPAS Sarapan pagi Senam Pembekalan kreativitas Program kejar paket C ISOMA Program kejar paket C Istirahat Pembuatan berbagai kerajinan Istirahat+makan malam Renungan(wajib) Rapi-rapi Istirahat |
Kamis | 05.00 05.00 – 05.15 05.15-05.30 05.30-06.00 06.00-06.30 06.30-07.00 07.00-10.00 10.00-12.00 12.00-12.30 12.30-15.00 15.00-15.30 15.30-18.00 18.00-18.30 18.30-21.00 21.00-22.00 22.00-05.00 | Bangun Ibadah Mandi Bersih-bersih LAPAS Sarapan pagi Senam Pembekalan kreativitas Program kejar paket A ISOMA Program kejar paket A Istirahat Pembuatan berbagai kerajinan Istirahat+makan malam Renungan(wajib) Rapi-rapi Istirahat |
Jumat | 04.00 04.00-04.15 04.15-04.30 04.30-05.00 05.00-05.30 05.30-06.00 06.00-09.00 09.00-11.00 11.00-12.30 12.30-15.00 15.00-15.30 15.30-18.00 18.00-18.30 18.30-21.00 21.00-22.00 22.00-05.00 | Bangun Ibadah Mandi Bersih-bersih LAPAS Sarapan pagi Senam Pembekalan kreativitas Program kejar paket B ISOMA Program kejar paket B Istirahat Pembuatan berbagai kerajinan Istirahat+makan malam Renungan(wajib) Rapi-rapi Istirahat |
Sabtu | 05.00 05.00 – 05.15 05.15-05.30 05.30-06.00 06.00-06.30 06.30-07.00 07.00-10.00 10.00-12.00 12.00-12.30 12.30-15.00 15.00-15.30 15.30-18.00 18.00-18.30 18.30-21.00 21.00-22.00 22.00-05.00 | Bangun Ibadah Mandi Bersih-bersih LAPAS Sarapan pagi Senam Pembekalan kreativitas Program kejar paket C ISOMA Program kejar paket C Istirahat Pembuatan berbagai kerajinan Istirahat+makan malam Renungan(wajib) Rapi-rapi Istirahat |
Minggu | 05.00 05.00 – 05.15 05.15-05.30 05.30-06.00 06.00-06.30 06.30-07.00 07.00-10.00 10.00-15.00 15.30-18.00 18.00-18.30 18.30-21.00 21.00-22.00 22.00-05.00 | Bangun Ibadah Mandi Bersih-bersih LAPAS Sarapan pagi Senam Pembekalan kreativitas Istirahat+makan siang Pembuatan berbagai kerajinan Istirahat+makan malam Renungan(wajib) Rapi-rapi Istirahat |
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak


0 komentar:
Posting Komentar